Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi izin Di Lembaga Proses Hukum Untuk menyita puluhan Saku mewah yang berkaitan Di Harvey Moeis. Foto/SINDOnews
Pernyataan itu Menyambut Baik bantahan Sandra Dewi perihal 88 Saku branded yang disita diklaim miliknya atau tak Yang Terkait Di Di Peristiwa Pidana Penyalahgunaan Jabatan timah. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut kejaksaan Di melakukan penyitaan pihaknya harus Memiliki dua syarat yakni administrasi dan substansi.
“Di proses penyitaan minimal dilihat Di 2 aspek pertama admistrasi dan dua aspek subsansi,” ujar Harli Di Inisiatif One on One iNews TV Di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Dia menyebut jaksa tidak serta merta menyita. Di proses administrasi telah dilalui Dari kejaksaan Di waktu yang panjang meliputi berbagai hal termasuk berita Peristiwa dan surat perintah penyitaan Dari Lembaga Proses Hukum.
“Aspek adminastrasi pentidik tidak boleh ujug-ujug sita, harus ada surat perintah, berita Peristiwa, perintah penyitaan Di Lembaga Proses Hukum proses panjang,” jelasnya.
Sambil Itu aspek substansi, jaksa penyidik menilai penyitaan dilakukan Sebab terjadi korelasi Di Peristiwa Pidana yang terjadi.
Sebelumnya Itu, Kuasa Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar sempat mengatakan bahwa Sandra Dewi kecewa Sebab Saku branded miliknya ikut disita Dari penyidik.
Dikatakan, puluhan Saku itu dibeli Dari istri Di kliennya menggunakan uang hasil kerja keras Di berada Di dunia entertainment.
“Itu hasil yang didapat Di hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi Dari penyidik,” kata Harris.
Adapun, Di pelimpahan tahap dua Individu Terduga Harvey Moeis, diuraikan beberapa Produk bukti yang ikut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seperti 88 Saku branded.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Tegaskan Penyitaan 88 Saku Branded Sandra Dewi Kantongi Izin Lembaga Proses Hukum