Kejagung menyita Rp21 miliar milik mantan Ketua Lembaga Proses Hukum Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi telah ditetapkan Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum suap Gregorius Ronald Tannur. Foto: SINDOnews/Felldy Utama
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dilakukan penyidik usai menggeledah dua Rumah Rudi Di Jakarta Pusat dan Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Untuk melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan Barang Dagangan bukti elektronik satu unit, Sesudah Itu menemukan uang terdiri Bersama pecahan Kurs Matauang Amerika AS, Kurs Matauang Amerika Singapura, dan Idr,” ujarnya.
Uang tersebut ditemukan penyidik Untuk Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti yang berada Di Rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan Idr Bersama jumlah Rp1,72 miliar, pecahan Kurs Matauang Amerika Amerika Serikat sebesar USD388.600, serta pecahan Kurs Matauang Amerika Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Supaya kalau uang tersebut dikonversi menjadi Idr hari ini kurang lebih sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya