Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat Untuk Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti

loading…

Hery Susanto mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Pemerintah menghormati putusan Majelis Etik Ombudsman RI yang Memberi Pembatasan berat berupa pemberhentian Bersama tidak hormat Di Hery Susanto selaku Ketua Ombudsman RI . Hal itu disampaikan Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Prasetyo Hadi .

“Ya, kita menghormati keputusan itu, ya,” tegas Prasetyo kepada awak media Hingga Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bersama Detail, Prasetyo menekankan bahwa integritas dan kepatuhan Di hukum merupakan hal yang harus dijunjung Bersama seluruh penyelenggara Bangsa, tidak hanya Hingga lingkungan Ombudsman RI.

Diketahui, Pada ini Hery Susanto berstatus Dugaan Pelaku Perkara Pidana Hukum dugaan Penyalahgunaan Jabatan tata kelola tambang nikel Area Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Baca Juga: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

“Kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun, Hingga pejabat Bangsa, Bersama Sebab Itu kita menghormati. Nanti kita tindak lanjuti semuanya,” ujarnya.

Pejabat Tingginegara Sekretaris Bangsa (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Foto/Binti Mufarida

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat Untuk Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti