loading…
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Pada Memperkenalkan penahanan tiga Individu Terduga Tindak Kejahatan dugaan suap pengurusan dana hibah Sebagai Kelompok Kelompok (Pokmas) Bersama APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2021-2022. Foto/Nur Khabibi
Tiga Individu Terduga yang dimaksud ialah Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, M. Fathullah (MF) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Pasuruan, dan Ra. Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta Bersama Kabupaten Bangkalan.
“Di hari ini, Rabu 22 Juli 2026, KPK melakukan penahanan Di 3 Individu Terduga pihak pemberi Bersama klaster kedua, yaitu AY, MF, dan RWR,” kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Tiga orang ini merupakan Pada Bersama 21 Individu Terduga Untuk Perkara Hukum ini. Jumlah tersebut Lalu dibagi menjadi tiga klaster. Ketiga Individu Terduga ini tergabung Untuk klaster kedua Bersama dua penerima dan 10 pemberi.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor KONI Jatim Yang Terkait Bersama Tindak Kejahatan Dana Hibah Pokmas
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Konsisten 3 Individu Terduga Tindak Kejahatan Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur











