loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (Di) tiba Sebagai menjalani sidang perdana Di Lembaga Proses Hukum Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto : Arif Julianto
“Kami menilai Penuntut Umum Menunjukkan cara mendakwa Bersama jurus sapu jagat. Karena Itu semuanya dimasukkan sedemikian rupa, entah itu punya siapa, dituduhkan Di Pak Febrie Adriansyah. Kami menyebutnya ini dakwaan sapu jagat atau gelondongan Sebagai TPPU-nya,” ujar Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, Rabu (7/10/2026).
Menurut Febri, predicate crime atau tindak pidana asal yang menjadi dasar TPPU Di dakwaan belum terbukti kebenarannya. Dia menyebut JPU hanya secara jelas mendakwakan satu tindak pidana asal yang berkaitan Bersama penerimaan uang Rp55 miliar.
Baca juga: Febrie Adriansyah Didakwa Terima Rp12 Miliar Yang Berhubungan Bersama Penanganan Perkara Pidana Hukum Penyalahgunaan Jabatan Tol Layang MBZ
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Gelondongan, Tak Ada Predicate Crime yang Jelas











