Bareskrim diminta lampirkan hasil audit laporan kekayaan yayasan Sebagai melengkapi berkas dugaan TPPU pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Foto/SINDOnews
Berkas Perkara Hukum TPPU Panji Gumilang diketahui sempat dilimpahkan penyidik hanya saja belum dinyatakan lengkap.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, hasil audit laporan kekayaan perlu dilampirkan Sebab Sebagai memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan memenuhi unsur TPPU.
“Bahwa penuntut umum Berkata supaya diaudit keuangan yayasan. Kenapa? Sebab ini penting Sebagai melihat apa? Sebagai melihat tempus, apakah masuk Di kategori tindak pidana asal atau tindak pidana pencucian uang,” ujar Harli, Jumat (26/7/2024).
Tak hanya itu, hasil audit juga diperlukan Sebagai menelusuri aliran dana Individu Terduga dan memilah kategori TPPU dan lain sebagainya. Karenanya, Di upaya pelengkapan berkas Perkara Hukum itu, jaksa peneliti terus bekoordinasi Di penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Jaksa peneliti sudah menyampaikan petunjuk-petunjuk kepada penyidik agar berkas itu bisa dilengkapi secara formil maupun materiil.
“Utuk melihat keluar masuk arus kas, apakah ini terindikasi TPPU atau tidak, ini sangat penting Sebab pasal-pasal yang dipersangkakan adalah pasal Yang Terkait Di TPPU, maka, perlu kepastian,” ucap Harli.
Panji Gumilang diduga melakukan TPPU Di modus meminjam uang Ke Bank J-trust atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Setelahnya Itu, uang itu justru digunakan Sebagai kepentingan pribadi senilai Rp73 miliar.
Di modus yang digunakan, uang yayasan yang dipinjam Di Panji Gumilang dipindahkan Di rekening yayasan Ke rekening pribadi. Setelahnya Itu, digunakan Sebagai kepentingannya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Diminta Lampirkan Hasil Audit