Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono bakal sidang Putusan Di majelis hakim tipikor PN Jakarta Pusat. Hal ini Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
Pembacaan putusan itu Berencana digelar Ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024). Selain Djoko Dwijono, adapun pihak yang bakal divonis hari ini Ke antaranya Sofia Balfas, Tony Budianto Sihite, dan Yudhi Mahyudin.
Sebelumnya, Mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dituntut hukuman empat tahun penjara Untuk Peristiwa Pidana dugaan Kejahatan Keuangan proyek pembangunan Tol MBZ.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Djoko terbukti secara sah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Untuk proyek yang dimaksud.
“Menuntut, Memutuskan pidana Pada Djoko Dwijono Maka Itu Di pidana penjara Pada 4 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan Sambil Di perintah agar terdakwa tetap ditahan Untuk Tempattinggal tahanan Negeri,” kata JPU Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
JPU juga menuntut Majelis Hakim Memberi hukuman denda kepada terdakwa Djoko senilai Rp1 miliar.
“Memutuskan pidana denda Pada terdakwa Djoko Dwijono sejumlah Rp1 miliar Di Syarat apabila denda tidak dibayar maka diganti Di pidana kurungan Pada 6 bulan,” ujar JPU.
Sebelumnya pembacaan surat Permintaan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Pada Permintaan terdakwa. Yang memberatkan, JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah Untuk rangka penyelenggaraan Negeri yang bersih dan bebas Untuk Kejahatan Keuangan dan pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan Pada persidangan.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dugaan Kejahatan Keuangan Tol MBZ, Mantan Dirut JCC Djoko Dwijono Cs Sidang Putusan Hari Ini