Terdakwa Perkara Pidana Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasan Di anak buah Di Kementan Syahrul Yasin Limpo (SYL) merasa dizholimi merasa dizalimi Di JPU. Foto/SINDOnews
Hal itu disampaikan SYL Di membacakan pleidoi atau nota pembelaan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Pusat. “Saya berserah diri kepada Allah SWT atas Permintaan tersebut, Akansegera tetapi saya merasa dizalimi Sebab Disorot melakukan perbuatan yang memang tidak pernah saya lakukan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
SYL mengaku tidak melakukan perbuatan yang disangkakan Di jaksa dan berharap agar majelis hakim bisa melihat bahwa dirinya tidak bersalah.
“Rekam jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya kepada Bangsa yang Menunjukkan bahwa watak dan karakter kepribadian maupun kepemimpinan saya Di puluhan tahun mengabdi kepada Bangsa senantiasa dilandasi niat tulus dan itikad baik Untuk Menyediakan sumbangsih Untuk bangsa serta tidak pernah Memiliki niat apalagi perilaku koruptif,” ujar SYL.
“Permohonan saya kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan Di Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan Di saya Di Menyediakan putusan bebas atau jika tetap menganggap saya bersalah, mohon Menyediakan putusan yang seadil-adilnya,” sambung dia.
Di persidangan Sebelumnya Itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menyediakan hukuman pidana penjara Di 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia Disorot terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di Kementan.
Permintaan hukuman itu dilayangkan JPU Di sidang beragendakan Permintaan atas Perkara Pidana dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat, 28 Juni 2024.
“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Di 12 tahun dikurangi Di terdakwa berada Di tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan Di 6 bulan,” kata JPU Di membacakan surat Permintaan.
Di Samping Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Setelahnya dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Di waktu 1 bulan Setelahnya putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Di Jaksa Untuk dilelang Untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi Untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Di 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dituntut 12 Tahun Penjara, SYL Merasa Dizalimi JPU