Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional mendeportasi dan memasukkan Ke Di daftar cekal 13 WNA asal Taiwan yang merupakan pelaku kejahatan berat Ke tempat asalnya Ke Kamis (4/07/2024). Foto/Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional
Adapun tindak pidana yang dilakukan Bersama 13 orang tersebut Antara lain Mengambil Keuntungan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan Ke Taiwan. Mereka dideportasi Melewati Bandara Soekarno-Hatta Bersama maskapai China Airlines CI 762 yang berangkat Ke Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan Ke Kamis (4/07/2024) pukul 14.40 WIB.
“Sesudah dilakukan pemeriksaan mendalam Bersama petugas Mobilitas Penduduk Internasional, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat Ke Taiwan. Mereka Berencana menjalani proses projustisia Ke Taiwan,” ujar Direktur Jenderal Mobilitas Penduduk Internasional, Silmy Karim Di keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).
Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, kata Silmy, menyerahkan sejumlah Produk bukti kepada pemerintah asal Negeri pelaku kejahatan. Sambil Itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan 13 orang tersebut.
“Selain deportasi, mereka kami masukkan juga Ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali Ke Indonesia dan pastinya proses hukum Ke Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” kata Silmy.
Silmy menekankan Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi Aksi Penolakan agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO Bersama Negeri lain.
“Indonesia tidak boleh Karena Itu destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” kata Silmy.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional Deportasi dan Cekal 13 WNA Asal Taiwan Pelaku Kejahatan Berat