Kuasa hukum keluarga terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky Hingga Cirebon melaporkan Aep dan Dede Hingga Bareskrim Polri Sebab diduga membuat keterangan palsu. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
Kuasa hukum keluarga terpidana Rully Panggabean sebagai pelapor. “Dari Sebab Itu betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana,” kata Rully Hingga Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024).
Adapun tujuh terpidana Peristiwa Pidana Kejahatan Keji Vina dan Eky yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Rully mengatakan, laporan tersebut sengaja dibuat Bagi mencari bukti lain, terutama Di proses pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).
“Ini adalah rangkaian kegiatan Bagi mencari bukti-bukti lain. Hingga Di masih ada lagi, nah Dari Sebab Itu mudah-mudahan kalau ini diterima dan terbukti, Lembaga Proses Hukum terdakwa itu lain lagi,” ujarnya.
“Betul rangkaian Pada ini nanti Bagi PK. Nanti kita Akansegera diskusikan Bersama kuasa hukum nanti kita buktikan Hingga sana,” sambungnya.
Pihaknya melaporkan kesaksian Aep dan Dede yang menyebut bahwa para terpidana berada Hingga Di SMP 11.
“Yang dilakukan Aep dan Dede yang Berkata mereka bahwa mereka melihat lima itu yang Dari Sebab Itu terpidana ada Hingga Di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada Hingga situ, tapi dibilang Hingga situ,” ucapnya.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Diduga Berikan Keterangan Palsu Peristiwa Pidana Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan Hingga Bareskrim Polri