Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat meminta aparat penegak hukum terutama KPK bertindak cepat apabila Perdebatan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras Di kerugian Rp8,5 triliun terbukti. Foto/SINDOnews
“Kita berharap KPK dapat membongkar Perkara Pidana Hukum mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras ini sebagai Wadah pandora agar terbongkar kenapa Pada ini harga beras harganya Lebihterus melambung tinggi Sebab memang adanya mark up import beras ini,” kata Santoso, Minggu (21/7/2024).
Santoso menegaskan, tindakan cepat Di aparat penegak hukum diperlukan lantaran Perdebatan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras Di kerugian Bangsa Rp8,5 triliun sangat menyengsarakan rakyat. Santoso berharap para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya. “Perilaku oknum yang menyengsarakan rakyat harus Ke hukum seberat-beratnya,” jelas Santoso.
Santoso menegaskan, pemberian hukuman seberat-beratnya kepada pelaku diperlukan lantaran Perdebatan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras dapat Mengurangi jatah makan rakyat Indonesia. “Mengingat Di mahalnya harga beras bukan hanya membuat rakyat Mengurangi jatah makannya tapi juga menimbulkan dampak sosial yang lebih banyak,” papar Santoso.
Lebih buruknya, kata Santoso, hal tersebut memicu Fluktuasi Harga Produk Internasional lainnya yang Berencana mengakibatkan turun dan tergerusnya daya beli Komunitas. “Harga beras naik berdampak Ke naiknya harga Produk Internasional lainnya yang mengakibatkan daya beli rakyat menurun,” tandas Santoso.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Studi Sistem Pemerintahan Rakyat (SDR) Hari Purwanto Pada membeberkan fakta terbaru Yang Berhubungan Di Perkara Pidana Hukum dugaan Perdebatan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras. SDR telah melaporkan Perdebatan mark up Pembelian Barang Di Luar Negeri beras yang melibatkan Bapanas-Bulog Gate 2024 ini Ke KPK.
“Bahwa berdasarkan data yang kami temukan diperoleh informasi rata-rata harga yang dikenakan (Bulog) Sebagai beras seharga USD 660/ton cost, insurance, and freight (CIF),” kata Hari Purwanto, Minggu,14 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Minta Pelaku Perkara Pidana Hukum Dugaan Demurrage Pembelian Barang Di Luar Negeri Beras Rp8,5 Triliun Dihukum Berat