Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf

JAKARTA – Dewan Pers mencatat terjadi 28 laporan tindakan Kekejaman Di jurnalis yang terjadi Di Januari-Juni 2024. Kekejaman itu pun telah ditindaklanjuti Bersama Dewan Pers Lewat Satgas Kekejaman Di Wartawan/Pers.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Tindak Kejahatan Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Untuk ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Lewat WhatsApp jurnalis Lantaran Melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan.

“Ada 28 Kekejaman Dari Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).

Ninik menyebutkan, 28 Tindak Kejahatan itu terjadi sejumlah Daerah. Rinciannya, 2 Tindak Kejahatan Ke Jawa Timur; 3 Tindak Kejahatan Jawa Di; 4 Tindak Kejahatan Ke Sulawesi Di; 3 Tindak Kejahatan Sulawesi Selatan.

Di Itu, 3 Tindak Kejahatan DKI Jakarta; 1 Tindak Kejahatan Maluku; 2 Tindak Kejahatan Ke Maluku Utara; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Barat; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Di; 2 Tindak Kejahatan Ke Denpasar; 2 Tindak Kejahatan Ke Bengkulu; 2 Tindak Kejahatan Ke Papua Di; 1 Tindak Kejahatan Ke Sumatera Utara, dan 1 Tindak Kejahatan Ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Kekejaman Di jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.

Ninik menambahkan, Pada ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.

Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Antara Dewan Pers Bersama aparat penegak hukum Untuk menangani Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis. Negeri perlu hadir secara lebih Memberi perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Bersama Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Untuk adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Bersama Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Upaya Mencegah dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Tindak Kejahatan Kekejaman Di jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.

“Melihat bagaimana situasi Kebugaran sekarang yang dialami teman-teman media Ke lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Untuk menjawab itu,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024