loading…
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad). Foto/Dok.SindoNews
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran (Unpad)
MENGIKUTI berita pemeriksaan Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, terkini telah ditetapkan Dugaan Pelaku dan dikenakan penahanan Didalam ditempatkan Di Rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK). Penempatan tersebut mengundang tanda tanya mengapa harus Di KPK tidak Di Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri.
Selain keganjilan tersebut juga Sebelum awal proses penyidikan Kortas Tipidkor Polri telah tidak sesuai Didalam Syarat KUHAP 2025, khususnya penyerahan pemeriksaan Peristiwa Pidana Ke Kejaksaan Agung yang diduga atas pengaruh atau tekanan pihak tertentu kepada Kapolri. Justru penyerahan tidak Ke KPK yang menurut Undang-Undang KPK 2019 merupakan Lembaga yang tepat menangani Peristiwa Pidana Penyuapan yang ditangani kepolisian atau kejaksaan.
Jika pemeriksaan Regu 9 Berusaha Mengatasi hambatan-hambatan non-hukum, maka kewajiban KPK Sebagai Membahas alih pemeriksaan sesuai Undang-Undang KPK tahun 2019. Sesungguhnya Sebelum awal KPK dapat Membahas alih Peristiwa Pidana Di Kortas Tipidkor Polri Didalam alasan bahwa Di Di pemberantasan Penyuapan terjadi Penyuapan, Akansegera tetapi hal tersebut tidak terjadi Sebab diduga didahului Dari campur tangan pejabat eksekutif yang tidak ada urusannya Didalam penegakan hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Tipikor yang berlaku, orang yang melakukan kegiatan yang dapat dipandang menghalang-halangi proses penyidikan Peristiwa Pidana Penyuapan dapat dikenakan ancaman pidana sesuai Didalam Syarat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Membuka Wadah Pandoro Di Peristiwa Pidana Mantan Jampidsus











