Cak Imin Minta Undang-Undang Omnibus Law Dikaji Ulang

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Undang-Undang Omnibus Law agar dikaji ulang. Foto/SINDOnews/danandaya arya putra

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta agar Undang-Undang (Undang-Undang) Omnibus Law agar dikaji ulang. Dia ingin mengetahui apakah Undang-Undang tersebut telah selaras Didalam ideologi Pancasila.

Hal itu disampaikan Cak Imin Di membuka Harlah dan Mukernas PKB Ke JCC Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Seluruh undang-undang terbaru yang ada Ke Di Omnibus Law, kita cek ulang apakah sesuai Didalam ideologi Pancasila. Ke situlah yang disebut komitmen dan keistikomahan kita Ke Di menjaga pilar,” kata Cak Imin Ke JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).

Cak Imin menegaskan, jika Undang-Undang tidak sesuai Didalam nilai-nilai Pancasila maka bangsa ini Berencana terombang-ambing Dari kekuatan Internasional. Serta membawa ekonomi Indonesia Hingga hal yang tidak pasti.

“Sambil kita tidak punya pijakan, Supaya Ke detik ini kita Merasakan hari ini dan Hingga Di bangsa kita adalah bangsa konsumen yang hanya menikmati Perkembangan ekonomi Bangsa lain. Sambil kita mengunyah-ngunyah potensi ekonomi kita,” sambungnya.

Cak Imin menyebut pembangunan tidak konsisten Di mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila ujung-ujungnya Berencana gagal. Hal itu berujung Ke kerugian.

“Terombang-ambing dan Malahan didikte Dari dinamika Internasional yang tidak pernah kelihatan, invisible hand itu ternyata bukan Hingga arah kemajuan, tetapi bisa Ke kepada kebangkrutan dan ketidakberdayaan,” katanya.

“Inilah cara pandang ideologis kita yang saya berharap menjadi pijakan dan rujukan kita Ke Di implementasi tugas-tugas kelembagaan Organisasi Politik khususnya Ke Di membangun pemerintahan Lewat legislatif, eksekutif dan seluruh sistem sendi-sendi pemerintahan,” sambungnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Cak Imin Minta Undang-Undang Omnibus Law Dikaji Ulang