Alat desa Di Kabupaten Tegal diduga melakukan Kejahatan Keuangan hingga membuat Negeri merugi hingga Rp397 juta. Dugaan itu mencuat usai Kejari Kabupaten Tegal mengusut Perkara Pidana Hukum tersebut. Foto: Ist
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, dugaan Kejahatan Keuangan itu diduga berasal Untuk sisa Dana tahun 2022 dan 2023 yang merupakan asal Untuk Dana Dana Desa.
“Temuannya beradal Untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Inspektorat Kabupaten Tegal,” ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Dia telah memerintahkan 6 jaksa penyidik Untuk mengusut Perkara Pidana Hukum. Pihaknya juga bakal memanggil 4 pihak yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, hingga Inspektorat.
Yusuf menuturkan jauh Sebelumnya memeriksa dugaan Kejahatan Keuangan, pihaknya juga telah meminta terduga Kejahatan Keuangan Untuk mengembalikan uang dugaan Kejahatan Keuangan Di 60 hari Sebelum keluarnya LHP Di 19 April 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Alat Desa Di Tegal Diduga Kejahatan Keuangan Ratusan Juta