6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan

Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menginformasikan Mutakhir 13.493 Untuk total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) Menginformasikan Mutakhir 13.493 Untuk total 20.462 caleg terpilih yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Bangsa (LHKPN) . Karenanya, ada 6.969 caleg terpilih yang belum melaporkan harta kekayaannya Hingga KPK per 15 Juli 2024.

“Sampai Bersama tanggal 15 Juli 2024, Untuk data yang diberikan Dari Penyelenggara Pemungutan Suara ada Di 13.493 Kandidat sudah lapor Untuk total 20.462 Kandidat terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan Untuk Penyelenggara Pemungutan Suara,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Di dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

KPK Merangsang para Kandidat legislatif terpilih Sebagai segera menyetorkan LHKPN. Sebab, kata Tessa, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan para caleg terpilih Sebagai melaporkan harta kekayaannya Hingga lembaga antirasuah.

“Agar tidak Berpotensi Sebagai melanggar Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Kandidat Terpilih, Penetapan Perolehan Sofa, dan Penetapan Kandidat Terpilih Untuk Pemilihan Umum, Kandidat terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” beber Tessa.

Para caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya 21 hari Sebelumnya pelantikan. Hingga mana, pelantikan Sebagai para caleg terpilih Berencana berlangsung Di 1 Oktober 2024. Jika para caleg terpilih tidak melaporkan harta kekayaannya, maka Berpotensi Sebagai namanya dicoret.

“Batas waktu (pelaporan LHKPN) adalah 21 hari Sebelumnya pelantikan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, caleg terpilih Di Pemungutan Suara Nasional 2024 terancam tak bisa dilantik apabila tak melaporkan harta kekayaannya. Hal itu mengacu Di Pasal 52 Peraturan Penyelenggara Pemungutan Suara Nomor 6 Tahun 2024.

“Sebelumnya disampaikan Kandidat terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Untuk Pasal 51, Kandidat terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara Bangsa,” kata Komisioner Penyelenggara Pemungutan Suara, Idham Holik mengutip aturan PKPU, Selasa (16/7/2024).

Caleg yang telah melaporkan LHKPN-nya diwajibkan Menyediakan tanda terima Hingga Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi dan Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota. Untuk aturan yang sama, Penyelenggara Pemungutan Suara Menyediakan tenggat waktu paling lama 21 hari Sebelumnya pelantikan.

Agar, kata Idham, apabila Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan maka caleg terpilih terancam tidak bisa dilantik. Hal ini sesuai Bersama Pasal 52 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024.

“Untuk hal Kandidat terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud Di ayat (2), Penyelenggara Pemungutan Suara, Penyelenggara Pemungutan Suara Provinsi, dan Penyelenggara Pemungutan Suara Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan Untuk penyampaian nama Kandidat terpilih,” tutupnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 6.969 Caleg Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan