loading…
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengkritik Keinginan 2,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa oknum BAIS TNI yang melakukan penyiraman air keras Andrie Yunus. Foto: Dok Sindonews
“Untuk konteks Andrie, Minggu lalu eh hari Rabu kemarin, Keinginan oditurat 2,5 tahun, 2 tahun 6 bulan, yang mana juga tidak disertai Didalam hukuman pemecatan,” ujar Dimas Hingga kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Baca juga: Terdakwa Penyiraman Air Keras Hingga Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI
“Artinya Didalam segi Standar maupun kuantitas putusan Proses Hukum militer sama sekali tidak kompatibel Didalam alam keadilan yang didambakan Di konteks supremasi hukum, supremasi sipil, dan juga rezim Sistem Pemerintahan,” sambungnya.
Dia menyoroti Kebiasaan Global impunitas yang tidak pernah dilakukan tuntas Untuk melakukan penghukuman dan penghakiman Di pelaku-pelaku Didalam oknum militer. Karenanya, Untuk judicial review Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) soal Aturantertulis Proses Hukum Militer, pihaknya menyampaikan bahwa Gaya Hukuman kepada anggota prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum itu jauh Didalam kata adil.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KontraS Penilaian Keinginan 2,5 Tahun Penjara Untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus









