loading…
Personel Polri. Foto/Dok SindoNews
“Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh Permintaan Komunitas Yang Berhubungan Bersama reformasi Polri sudah terangkum Di KUHAP Terbaru yang sudah berlaku Sebelum 1 Januari 2026 lalu,” kata Habiburokman Di keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Dia menjelaskan bahwa keseluruhan materi KUHAP Terbaru merupakan masukan Komunitas Lewat puluhan kali Diskusi Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu Bersama Skuat pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat .
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur Lewat Undang-Undang Tersendiri
“Inti keluhan Komunitas Pada kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan Di hukum Kegiatan pidana, mulai Bersama penyelidikan, penyidikan, penetapan Individu Terduga, serta seluruh penggunaan upaya paksa,” ujarnya.
Di KUHAP 1981, kata dia, hak-hak warga Bangsa yang bermasalah Bersama hukum begitu terbatas, Sebagai Gantinya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat Pada pelaksanaan tugas penyidikan Agar memberi Kemungkinan besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan.
Di KUHAP Terbaru ini, Habiburokhman menegaskan bahwa hak pembelaan warga Bangsa yang bermasalah Bersama hukum diperkuat secara signifikan. Misalnya hak didiampingi advokat Sebelum awal pemeriksaan, penguatan peran advokat, perluasan lembaga praperadilan, pengetatan institusi penahanan sampai, prosedur anti Tindak Kekerasan, intimidasi dan penyiksaan, sampai Bersama adanya ancaman Pembatasan etik, profesi, dan pidana Untuk penyidik yang menyalahgunakan kewenangan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Perwakilan Rakyat Sebut Sebagian Besar Permintaan Reformasi Polri Sudah Terangkum Ke KUHAP Terbaru











