loading…
Dua terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020 divonis 4,5 tahun penjara dan 3,5 tahun penjara. Foto: Nur Khabibi
Hakim meyakini keduanya terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan Yang Terkait Di pengadaan LNG sebagaimana diatur Untuk Pasal 3 juncto Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Untuk dakwaan kedua
Baca juga: 2 Terdakwa Tindak Kejahatan Kejahatan Keuangan LNG Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara
“Memutuskan pidana kepada terdakwa I Hari Karyuliarto Di pidana penjara Pada 4 tahun 6 bulan serta terdakwa II Yenni Andayani Di pidana penjara Pada 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwandi Di membacakan amar putusan Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026).
Di Di Itu, 2 terdakwa juga dikenai denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan badan. Diketahui, Putusan ini lebih ringan Untuk Permintaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Sambil, Yenni dituntut 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sekadar informasi, JPU Di Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) mendakwa keduanya telah merugikan keuangan Negeri sebesar USD113 juta Tindak Kejahatan dugaan Kejahatan Keuangan pengadaan LNG Di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020.
Jaksa menjelaskan Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG Untuk sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG Untuk Cheniere Energy Inc.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dua Terdakwa Tindak Kejahatan LNG Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara











