Kejagung menilai pertimbangan Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya Di Memberi Putusan bebas Di Gregorius Ronald Tannur Di Peristiwa Pidana dugaan Merenggut Nyawa Dini Sera Afriyanti dinilai sumir. Foto/SINDOnews
Di Putusan itu, ada beberapa pertimbangan. Pertama, tidak adanya saksi yang Berkata penyebab kematian Dini Sera Afriyanti. Padahal, Di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Gregorius Ronald Tannur melindas Dini Sera Afriyanti Di Kendaraan Pribadi.
“Di Sebab Itu pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat fakta-fakta yang ada Ke lapangan dan yang diajukan JPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (25/7/2024).
Begitu juga Di pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini Sera Afriyanti akibat Di alkohol yang berada Ke lambungnya. Dikatakan, hal itu terasa sangat membingungkan Sebab semestinya majelis hakim bisa melihat Di sisi lainnya seperti pemicu yang menyebabnya korban meninggal dunia.
“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu Di yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya. Membunuhnya. Justru menurut kita kalau hakim hanya Mengkaji kematian korban itu hanya Sebab efek alkohol sangat sumir,” kata Harli.
Lalu, mengenai adanya upaya Di Gregorius Ronald Tannur Untuk menyelamatkan Dini Sera Afriyanti Di Memberi napas buatan. Harli menilai hal itu hanyalah alibi semata Untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Tapi, Di Peristiwa Pidana ini terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea Di Gregorius Ronald Tannur Di melindas Dini Sera Afriyanti.
“Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, Bisa Jadi aja dia melakukan itu sebagai alibinya,” kata Harli.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Surabaya, Jawa Timur, Memberi Putusan bebas Di terdakwa Gregorius Ronald Tannur Di Peristiwa Pidana Merenggut Nyawa Dini Sera Afriyanti (29) Ke sebuah tempat Kehidupan Malam Ke Surabaya Ke 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik Berkata, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Merenggut Nyawa maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana Di dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Erintuah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Ronald Tannur Divonis Bebas PN Surabaya, Kejagung: Pertimbangan Hakim Sumir