loading…
Kantor DPP PPP. Foto/Dok SindoNews
Kuasa hukum DPP PPP Syifaus Syarif menyampaikan bahwa tidak ada lagi persoalan Yang Terkait Di legal standing dokumen yang diajukan, Sebab telah dinyatakan sah dan diterima Di majelis hakim.
“Alhamdulillah, sidang hari ini jawaban kami diterima Di majelis hakim . Supaya tidak perlu lagi diperdebatkan mengenai legal standing yang ditandatangani Ketua Umum dan Wasekjen,” ujar Syifaus, Senin (27/4/2026).
Baca Juga: Majelis Hakim ‘Tegur’ DPP PPP soal Bukti dan Legalitas SK PLT
Dia menegaskan bahwa surat kuasa yang ditandatangani Di Ketua Umum dan Wasekjen DPP PPP Memperoleh kekuatan hukum yang mengikat, baik Di ranah eksekutif maupun yudikatif. “Artinya, surat yang ditandatangani Di Ketua Umum dan Wasekjen PPP sudah sah dan mengikat, baik Di ranah eksekutif maupun yudikatif.”
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Jawaban Tergugat Diterima Hakim, Gugatan Balik atas Perkara Pidana Maluku Diajukan











