loading…
Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani. Foto/Dok SindoNews
“KPK sendiri telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta Nilai rekomendasi kepada Pemimpin Negara dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk laporan Untuk Merangsang agar reformasi sistem politik dapat segera diwujudkan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Untuk keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4/2026).
Budi mengungkapkan, Untuk kajian tersebut terdapat tiga rekomendasi utama yang dinilai penting Untuk segera Diterapkan. Pertama, melakukan perubahan regulasi Di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemungutan Suara Rakyat dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Lokal, khususnya Ke aspek rekrutmen penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat, metode Sosialisasi Politik, metode pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, serta penguatan pasal-pasal Pembatasan.
Baca Juga: Ditanya Maju Pilpres 2029, Anies: Kita Lihat Nanti
Kedua, melakukan perubahan regulasi Di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol sebagaimana telah diubah Lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Bersama menambahkan ruang lingkup standardisasi Belajar politik, kaderisasi, serta pelaporan keuangan Parpol.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Sebut Rekomendasi Tata Kelola Parpol Sudah Dilaporkan Hingga Prabowo dan Puan











