Badung –
Bukannya liburan, 10 warga Bangsa (WN) China malah jualan token listrik dan alat Rumah tangga lainnya Di Bali. Mereka pun harus berurusan Bersama Perpindahan Penduduk.
Sepuluh warga Bangsa (WN) China itu diketahui berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35). Mereka digerebek Di sebuah vila yang berada Di Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali.
Kantor Perpindahan Penduduk Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan operasi penggerebekan Di WN China Bersama Karya ilegal itu Di Kamis (11/7/2024).
Kepala Kantor Area Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penggerebekan berdasarkan laporan Kelompok yang menduga 10 WN China itu melakukan Karya ilegal.
Para WN China itu ternyata menjual alat-alat Rumah tangga (RT) hingga token listrik Di Bali secara online.
“Di ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian (ditahan). Satu orang didetensi Di Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai dan sisanya Di Rudenim Denpasar. Mereka Akansegera dideportasi serta Akansegera kami usulkan masuk daftar tangkal,” ujar Pramella Di konferensi pers Di Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Senin (22/7/2024).
Petugas sempat mengintai Karya mereka Di vila Untuk mengumpulkan bukti yang cukup Sebelumnya akhirnya diamankan. Petugas mendapati sejumlah laptop dan handphone (HP) yang diduga dipakai Untuk mengoperasikan praktik jual beli secara online.
Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Ngurah Rai, Suhendra mengungkapkan para warga Bangsa Asing (WNA) tersebut masuk Di Area Indonesia menggunakan visa kunjungan Usaha.
“Karya mereka, kegiatan pembicaraan Usaha. Di dicek, mereka berdagang mengoperasikan perusahaan yang ada Di luar Indonesia dan melakukan perdagangan secara online (Bersama Bali),” ujar Suhendra.
10 WN China tersebut masuk Indonesia Di waktu yang berbeda, Di Mei-Juni 2024. Suhendra menegaskan 10 orang tersebut tidak Yang Terkait Bersama Bersama Peristiwa Pidana Hukum kejahatan siber berupa scamming atau Kejahatan Finansial yang melibatkan ratusan WN Taiwan Di Tabanan beberapa waktu lalu.
“Kami nggak menangani langsung Peristiwa Pidana Hukum yang itu. Yang Terkait Bersama modusnya (apakah punya pabrik) kami belum tahu secara pasti. Yang jelas mereka melakukan Karya penjualan online, tetapi berlokasi (dioperasikan) Di Bali,” beber Suhendra.
Belum diketahui jumlah keuntungan yang diperoleh Bersama hasil praktik perdagangan ilegal secara online yang dilakukan para WN China itu. Hal tersebut Lagi didalami, mengingat transaksi terjadi Di Bangsa asalnya.
“Dari Sebab Itu mereka Di Umumnya menjual token listrik, pulsa sampai alat Rumah tangga. Mereka melakukan kegiatan itu Di Untuk vila tersebut. Mereka datang, sebanyak 10 orang melakukan Karya itu,” sambung Suhendra.
——-
Artikel ini telah naik Di detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bukannya Liburan, 10 WN China Malah Jualan Token Listrik Di Bali