Pengawas Pencoblosan Suara RI meminta kepada Pengawas Pencoblosan Suara Daerah Sebagai memastikan lebih dulu Memiliki bukti yang kuat Pada menindaklanjuti dugaan penanganan Kartu Kuning. FOTO/DOK.SINDOnews
“Ingat bahwa pentingnya ada bukti yang kuat Sebagai (sebuah peristiwa) dapat dijadikan sebagai temuan (dugaan Kartu Kuning). Kalau buktinya tidak kuat, Ke Di jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” kata Puadi Untuk keterangannya dikutip, Minggu (21/7/2024).
Dari sebab itu, Puadi berharap jajarannya bisa memahami kembali hukum Kegiatan dan pembuktian Bersama segera melakukan proses penelusuran manakala menemukan informasi awal dugaan Kartu Kuning. Dia juga mengingatkan jajarannya agar bersikap profesional Untuk menangani Perkara Pidana.
Menurut Puadi, pengawas Pencoblosan Suara Nasional harus mempertajam pemahamannya Pada regulasi penanganan Kartu Kuning dan menjadikannya sebagai acuan Untuk melaksanakan tugas, terutama Yang Berhubungan Bersama Bersama tepat waktu dan prosedur. “Kita memang harus berhati-hati Untuk penanganan Kartu Kuning,” katanya.
Di Itu, Puadi Membeberkan, pihaknya telah melakukan penguatan penanganan Kartu Kuning Pada koordinator divisi dan staf-staf divisi penanganan Kartu Kuning Bersama Pengawas Pencoblosan Suara Kabupaten atau Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan Kartu Kuning ada empat gelombang, pertama Ke Papua, kedua Ke Batam, ketiga Ke Yogyakarta, keempat Ke Kendari,” katanya.
Puadi juga meminta Pengawas Pencoblosan Suara Daerah bisa sebagai garda terdepan Memperoleh Laporan Kelompok serta Menyediakan pelayanan yang baik.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengawas Pencoblosan Suara Minta Pengawas Daerah Hati-hati Tangani Perkara Pidana Pemilihan Kepala Daerah Serentak, Harus Ada Bukti Kuat