Badung –
Untuk 24 warga Bangsa Foreign (WNA) yang ditangkap gara-gara melebihi batas izin tinggal Hingga Bali, 8 Hingga antaranya diduga sengaja menghilangkan paspor. Kenapa?
Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Menyita 24 WNA yang berasal Untuk beberapa Bangsa seperti Nigeria, Ghana, dan Tanzania.
Untuk 24 orang itu, sebanyak tujuh WN Nigeria dan satu WN Ghana diduga sengaja menghilangkan paspor mereka sendiri. Hal itu mereka lakukan agar keberadaannya tidak bisa diidentifikasi Bersama petugas Perpindahan Penduduk Internasional.
Tujuh WN Nigeria yang diduga sengaja menghilangkan paspor itu diketahui berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Sedangkan satu WN asal Ghana berinisial AA (34).
“Mereka masuk (Indonesia) secara legal. Di masuk, mereka melebihi izin tinggal. Di kami operasi, ada yang punya dokumen dan ada yang tidak punya. Tidak punya ini Lagi kami dalami,” kata Kepala Kantor Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai, Suhendra, Di konferensi pers Hingga kantornya, Senin (22/7/2024).
Suhendra menuturkan mereka masuk Indonesia Untuk beberapa pintu internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Di Mei hingga Juni 2024. Mereka masuk Bersama visa kunjungan.
Berdasarkan informasi Untuk warga Bali, delapan orang tersebut ditengarai melakukan praktik perdagangan ilegal secara online. Petugas menemukan laptop dan Alat yang sama yang dipakai WN China atas Perkara Hukum Hukum Perdagangan Elektronik.
“Bersama Sebab Itu rata-rata sudah beberapa bulan overstay. Mereka tinggal berpindah-pindah Di Hingga Bali. Kami awasi dan kami temukan mereka menjalankan aktivitasnya yang sama Bersama WN China (Perkara Hukum Hukum Sebelumnya),” jelas Suhendra.
Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai juga tetap mendalami kemungkinan para WNA ini punya jaringan yang belum terendus Hingga Bali. Petugas juga ingin memastikan tujuan menghilangkan dokumen dan ada kaitannya Bersama kegiatan terlarang atau tidak.
“Itu Lagi kami dalami. Modusnya apa saja. Akan Tetapi, keinginan mereka ingin tinggal lebih lama Hingga sini Untuk melakukan Kegiatan yang mereka mau. Sesudah Hingga sini diduga sengaja menghilangkan dokumen supaya orang tidak bisa identifikasi kapan mereka masuk. Tetapi kami punya data, kapan mereka masuk Indonesia, apa visa yang mereka gunakan,” tegas Suhendra.
Awal Mula Pengungkapan Perkara Hukum Hukum
Pengungkapan Perkara Hukum Hukum ini bermula ketika Bidang Informasi dan penindakan Keimigrasian (Inteldakim) mengamankan tiga WN Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Satu Hingga Di mereka tidak dapat Menunjukkan dokumen perjalanan.
Perpindahan Penduduk Internasional lalu melakukan Pembaruan Ke 29 Mei 2024 Hingga sebuah perumahan Hingga Area Denpasar Barat. Regu Inteldakim Perpindahan Penduduk Internasional Ngurah Rai lalu mengamankan 19 WN Nigeria, satu WN Ghana, dan satu WN Tanzania yang melanggar izin tinggal keimigrasian alias overstay Di operasi itu. Sebanyak tujuh WNA tidak dapat Menunjukkan paspor.
——-
Artikel ini telah naik Hingga detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Untuk 24 WNA yang Ditangkap gegara Overstay Hingga Bali, 8 Sengaja Hilangkan Paspor