loading…
Tifauzia Tyassuma atau Praktisi Medis Tifa dan Roy Suryo. Foto: Dok SindoNews
“Kalau apa yang dilaporkan Bersama peristiwa yang terjadi, Peristiwa Pidana ini nggak bakal bisa P21, harusnya,” kata Didit Untuk konferensi pers Ke Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Ia juga Mengungkapkan adanya dugaan penyelundupan pasal Untuk Peristiwa Pidana yang menjerat Roy Suryo dan Praktisi Medis Tifa. Menurut Didit, terdapat sejumlah pasal yang dipersoalkan Untuk gugatan citizen lawsuit (CLS) yang Di ini Untuk berproses.
Baca juga: Tanggapi Ide Pengumuman Status Peristiwa Pidana Ijazah Jokowi, Roy Suryo: P21 Bukan Akhir
Didit mengatakan pihaknya mempersoalkan empat pasal Untuk Peristiwa Pidana tersebut, termasuk penerapan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai tidak tepat.
“Yang satu pasalnya itu sama Bersama pasal 310, yaitu 27A Undang-undang ITE, tapi penerapan pasal ini juga keliru Untuk asas Lex Specialis Derogat Legi Generali. Nah Karena Itu banyak sekali yang amburadul sebenarnya,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Troya Soroti Pasal Untuk Peristiwa Pidana Hukum Roy Suryo-Praktisi Medis Tifa











