loading…
Travel gelap bisanya mulai ramai bermunculan Di musim mudik Lebaran seperti Di ini. FOTO/Ilustrasi
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi Untuk pemerintah. Travel gelap biasa tidak Memiliki izin trayek, tidak terdaftar Di Dinas Perhubungan, serta tidak Memiliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi Untuk arah Jakarta melintas Di lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan dan Penguatan Daerah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang beroperasi Di Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya Di tempelan stiker.
“Kendaraan Memiliki stiker sebagai Bagi menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki Di cara membeli. Oknum tersebut menjamin jika kendaraan ditilang Berencana dibantu menyelesaikan segera. Tetapi, sekarang sebagian sudah tidak berstiker,” kata Djoko Untuk keterangannya, Minggu (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, Untuk beroperasi, travel gelap biasanya Berencana menjemput penumpang sesuai Di titik share location yang diberikan. Pada perjalanan juga pasti melakukan transit Di titik kumpul yang telah ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilakukan Di tempat yang telah ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal Untuk asal keberangkatan sebagai lokasi istirahat Bagi pengemudi dan penumpang. Adapun jam istirahat Di jam 20.00 hingga 00.00 Di durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan Untuk hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dilakukan Di awal atau sesudah penumpang tiba Di tempat tujuan. Justru, ada layanan penawaran promo jika berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tidak Memberi jaminan keselamatan Bagi Komunitas juga membuat resah kalangan pengusaha angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, Sambil ada angkutan umum yang tidak taat regulasi yang menjamur. “Maraknya Usaha travel gelap ini telah membikin gemas dan resah Di kalangan para pengusaha angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya telah mengganggu dan merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Kendaraan Angkutan Umum AKAP, Kendaraan Angkutan Umum AKDP dan AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar Pph setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Travel Gelap Marak Di Musim Mudik, Waspadai Ciri dan Modusnya