loading…
Prajurit TNI berparade atau defile Pada peringatan HUT Hingga-79 TNI Hingga Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). FOTO/ARIF JULIANTO
ST Panglima TNI langsung ditindaklanjuti Didalam Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Didalam Menerbitkan ST Berderajat Kilat Didalam Nomor ST/1192/2025. KSAD memerintahkan jajarannya agar menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan Di Satuan Tempur dan Satuan Dukungan Tempur, sebanyak 30 personel Untuk pengamanan Kajati dan 10 Personel Untuk pengamanan Kajari.
“ST Panglima dan KSAD tersebut bertentangan Didalam Konstitusi Bangsa dan peraturan perundang-undangan Hingga bawahnya, terutama Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Lini Pertahanan Bangsa dan Undang-Undang TNI. Panglima TNI dan KSAD hendaknya segera Memikat dan membatalkan ST tersebut,” kata Hendardi Di keterangan tertulisnya kepada SindoNews, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Prajurit TNI Dikerahkan Untuk Pengamanan Semua Kejaksaan
Hingga satu sisi, kata dia, tidak ada Situasi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan Dukungan pengerahan personel Di Satuan Tempur dan Satuan Dukungan Tempur TNI. Hingga sisi lain, lanjut dia, permintaan dan pemberian Dukungan pengamanan Di Kejaksaan justru bentuk Di kegenitan Kejaksaan sebagai institusi sipil Di penegakan hukum.
Baca juga: Komentar Prajurit TNI Amankan Seluruh Kantor Kejaksaan, Kerja Sama Politik Komunitas Sipil: Bertentangan Undang-Undang
Menurut dia, Dukungan pengamanan Kejaksaaan Didalam TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya Di dimainkan Didalam Kejaksaan Lewat pelembagaan kolaborasi Didalam TNI yang Lebihterus terbuka, termasuk Lewat Nota Kesepahaman (MoU) Kejaksaan-TNI tentang Kerja Sama Di Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme Hingga Bidang Penegakan Hukum. “Terutama Yang Terkait Didalam Didalam RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP yang Di berlangsung serta penegakan hukum Hingga lingkungan Kejaksaan,” katanya.
Baca juga: Pengerahan Prajurit Untuk Pengamanan Kantor Kejaksaan, TNI: Kerja Sama Rutin dan Preventif
Dia berpendapat, kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan Pada Di sistem Aturan Pidana (criminal justice system) yang mestinya sepenuhnya institusi sipil. “Memikat-narik militer Hingga Di keseluruhan elemen sistem Aturan Pidana jelas-jelas bertentangan Didalam supremasi sipil dan supremasi hukum,” imbuhnya.
Baca juga: Prajurit TNI Jaga Seluruh Kantor Kejaksaan, Kejagung: Tugasnya Cuma Pengamanan Kantor
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: TNI Jaga Semua Kejaksaan, Hendardi: Bertentangan Didalam Konstitusi