Jakarta, CNN Indonesia —
Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperbarui secara berkala setiap lima tahun. Proses pembaruan ini harus dituntaskan Sebelumnya tanggal kedaluwarsa.
Apabila Anda terlambat mengurusnya meski hanya Di hitungan satu hari, opsi perpanjangan otomatis gugur. Pengendara terpaksa harus mengajukan permohonan SIM Mutakhir Di awal yang mencakup tes teori hingga ujian praktik Hingga Satpas.
Syarat tegas tersebut tercantum Di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 3. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lewat Di masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM Mutakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konsekuensi Di keterlambatan ini bukan sekadar menambah rangkaian prosedur, melainkan juga memperbesar biaya yang harus dikeluarkan. Mengenai besaran tarif resmi pembuatan SIM Mutakhir, pemerintah telah mengaturnya Di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku Di Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian tarif penerbitan SIM Mutakhir berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020:
-SIM A: Rp 120 ribu
-SIM B I: Rp 120 ribu
-SIM B II: Rp 120 ribu
-SIM C: Rp 100 ribu
-SIM C I: Rp 100 ribu
-SIM C II: Rp 100 ribu
-SIM D: Rp 50 ribu
-SIM D I: Rp 50 ribu.
Sebagai pembanding, biaya perpanjangan SIM Sebelumnya habis masa berlakunya jauh lebih terjangkau. Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:
-SIM A: Rp 80 ribu
-SIM B I: Rp 80 ribu
-SIM B II: Rp 80 ribu
-SIM C: Rp 75 ribu
-SIM C I: Rp 75 ribu
-SIM C II: Rp 75 ribu
-SIM D: Rp 30 ribu
-SIM D I: Rp 30 ribu.
Perlu dicatat bahwa besaran tarif resmi Hingga atas, baik Sebagai pembuatan Mutakhir maupun perpanjangan, belum mencakup biaya pemeriksaan Kesejaganan dan tes psikologi yang sifatnya wajib.
Aturan SIM Mati Digugat Hingga MK
Hingga Ditengah ketatnya aturan perpanjangan dan tersedianya kemudahan layanan digital maupun secara offline Di ini, Syarat SIM mati yang wajib bikin Mutakhir ternyata mulai menuai sorotan hukum.
Aturan wajib bikin SIM Mutakhir Di terlambat memperpanjang kini Ditengah digugat Hingga Mahkamah Konstitusi (MK) Dari seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa. Lewat permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, pemohon menguji materi Pasal 85 ayat (2) Aturantertulis Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di sidang MK, Senin (14/9).
Pemohon meminta MK memberi masa tenggang Di satu tahun Sesudah tanggal kedaluwarsa agar SIM mati masih bisa diperpanjang.
Menurutnya, tenggat ini ideal Sebagai memberi ruang Untuk Kelompok berpenghasilan rendah mengumpulkan biaya, mencegah kriminalisasi akibat keterlambatan sehari, serta menekan potensi praktik pungli Di pembuatan SIM Mutakhir. Pemohon mengusulkan agar keterlambatan cukup dikenakan denda administratif yang wajar ketimbang memaksa warga mengulang ujian Di nol.
(hjn/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Telat Perpanjang SIM Sehari Wajib Bikin Mutakhir, Ini Aturan











