Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Membeberkan penyebab sejumlah operator kapal laut masih enggan mengangkut Kendaraan Pribadi Elektrik. Permasalahan utama bersumber Untuk belum terpenuhinya syarat dan Syarat keselamatan pengangkutan Sepeda Listrik mengikuti aturan pemerintah.
Syarat tersebut telah diatur Untuk Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tertanggal 4 April 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik. Regulasi ini mencakup skema penempatan kendaraan hingga kesiapan prosedur tanggap darurat Di atas kapal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Samsuddin membenarkan masih adanya laporan Yang Berhubungan Di penolakan pengangkutan armada berbasis baterai tersebut Di lapangan.
“Memang kami masih Menyambut informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut Sepeda Listrik,” katanya diberitakan CNBC Indonesia, Jumat (11/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons aduan Pemakai jasa, Kemenhub kembali mensosialisasikan aturan keselamatan Untuk edaran tersebut kepada para operator kapal. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh persyaratan teknis dipahami dan diterapkan Untuk menjaga Keselamatan pelayaran.
“Sebab itu, edaran tersebut kami sampaikan kembali Sesudah ada keluhan Untuk Pemakai jasa Yang Berhubungan Di beberapa operator yang tidak bersedia mengangkut,” ucapnya.
Samsuddin menegaskan bahwa tidak ada larangan membawa Kendaraan Pribadi Elektrik menggunakan moda transportasi laut. Penolakan Untuk pihak operator murni dipicu kendala pemenuhan standar keselamatan kapal Di hendak mengangkut kendaraan tersebut.
“Bisa Jadi Untuk Kontek Sini, Di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi Agar tidak bersedia Sebagai mengangkut,” ujar Samsuddin.
Berdasarkan SE, Kendaraan Pribadi Elektrik wajib ditempatkan Di area dek terbuka dan dilarang berada Di car deck Dibagian bawah. Di Samping Itu, tingkat daya baterai kendaraan dibatasi maksimal 50 persen, serta kapal harus dilengkapi fasilitas mitigasi dan alat pemadam yang sesuai Di karakteristik baterai listrik.
“Di Sebab Itu ini juga perlu dipahami barangkali Kelompok bahwa bukan berarti ditolak Lalu dia nggak mengangkut. Bisa Jadi syarat-syarat yang sudah disampaikan Di Untuk edaran itu ada yang tidak terpenuhi Sebagai keselamatan tadi,” ujarnya.
Seiring pesatnya Perkembangan Kendaraan Pribadi Elektrik dan tingginya mobilitas penyeberangan antarpulau, Kemenhub juga membuka Kemungkinan Sebagai memperkuat payung hukum pengangkutan ini Untuk surat edaran menjadi Keputusan Direktur Jenderal hingga Peraturan Pembantu Presiden Pembantu Presiden.
“Ya tahapan berikutnya Untuk bentuk SK Dirjen,” kata Samsuddin.
Meski demikian, penetapan regulasi Terbaru tersebut belum Memperoleh target waktu pasti. Pemerintah masih Menyimak perkembangan panduan teknis yang diterbitkan Di International Maritime Organization (IMO).
“Sampai Sekarang juga masih berupa guidance umum,” tutup Samsuddin.
(hjn/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Kemenhub Ungkap Alasan Kapal Laut Tak Mau Angkut Kendaraan Pribadi Elektrik











