Jakarta –
Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) Choirul Anwar ditetapkan menjadi Individu Terduga Kejahatan Keuangan uang pakan hewan periode 2016-2024 sebesar Rp 10,2 miliar. Di jumlah itu, sebanyak 50 persen masuk Hingga kantong pribadi.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan Individu Terduga Choirul menggunakan Rp 7,4 miliar Bagi foya-foya. Meski demikian, ia tak menyebut foya-foya seperti apa yang dilakukan Individu Terduga.
“Di Di Rp 10 miliar ini, ada Di Rp 7,4 (miliar) dipergunakan Bagi kepentingan pribadi, berdasarkan bukti-bukti kita bisa peroleh bahwa itu dipergunakan Bagi kepentingan diri sendiri,” kata Punia, Jumat (24/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“(Seharusnya) Bagi Perawatan Medis satwa, salah satunya pakan binatang, faktanya ada dikurangi, ya. Artinya pertanggungjawabannya itu ada tapi tidak dibuat Di sebenarnya, Di maksimal,” dia menambahkan.
Punia menduga Kejahatan Keuangan tersebut tak dilakukan Individu Terduga seorang diri. Ia memastikan masih mendalami Peristiwa Pidana itu Di memeriksa sejumlah saksi, fakta, dan bukti yang ada.
“Tentu kami Lagi melakukan berdasarkan bukti-bukti ini kan kami terus melakukan pendalaman, ya. Lantaran Kejahatan Keuangan enggak Mungkin Saja ada 1 orang, ya. Nah ini nanti kita Akansegera update lagi kepada teman-teman semua,” kata dia.
|
Mantan Dirut KBS Choirul Anwar Individu Terduga Kejahatan Keuangan Kelaparan Global satwa Rp 10,2 miliar Di digiring Hingga rutan Kejati Jatim (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
|
Punia menyebutkan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa Sebelumnya menetapkan Chairul Anwar sebagai Individu Terduga dan menahannya. Ia menegaskan, Kejahatan Keuangan itu diduga dilakukan lebih Di 1 dekade lalu.
“Total saksi ada 20 orang saksi. Malahan Di tahun 2013. Kita ikuti, ya, Di Sebab Itu ini kita Di 2013 kan kita laksanakan ini sampai 2024 ini. Nah tapi ini Ke Di ini Di 2016 sampai 2024 yang kita temukan. Nah dan ini perhitungan Sambil Itu, ya. Nanti kita Akansegera update lagi nanti Hingga depannya,” kata dia.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya, Choirul Anwar ditetapkan sebagai Individu Terduga Peristiwa Pidana Kejahatan Keuangan pengelolaan keuangan periode 2016-2024. Ia diduga penyelewengan dana sebesar Rp 10,2 miliar.
Aspidsus Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan penetapan Individu Terduga dilakukan usai Skuat penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup Yang Berhubungan Di penyalahgunaan Dana operasional. Menurut dia, penyidik mengidentifikasi adanya pengeluaran kas yang tidak sah Ke tahun 2023 hingga 2024 dan turut disetujui Di Direktur Keuangan kala itu.
“Ke malam ini kami menetapkan satu orang Individu Terduga atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Lokasi Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” kata Punia Di konferensi pers Ke Gedung Kejati Jatim, Rabu (22/7).
(fem/fem)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tega! Mantan Dirut KBS Kejahatan Keuangan Pakan Satwa, Rp 7,4 M Dipakai buat Kepentingan Pribadi











