Tandanya Penanganan Peristiwa Pidana Sesuai Koridor Hukum

loading…

Jubir KPK Budi Prasetyo merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto/SIndoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) merespons ditolaknya perlawanan yang diajukan Mantan Pembantu Presiden Tim Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Menurut KPK, hal ini menandakan penyidik telah melakukan penanganan Peristiwa Pidana dilakukan sesuai koridor hukum.

“Putusan ini Lebih menguatkan bahwa proses penanganan Peristiwa Pidana yang dilakukan KPK telah sesuai Bersama koridor hukum, dan menjadi dasar Bagi dilanjutkan Ke tahapan pemeriksaan pokok Peristiwa Pidana,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Lanjutnya, kata Budi, agenda persidangan Akansegera memasuki tahap pembuktian. Budi menyebut penyidik Akansegera Merencanakan saksi-saksi yang relevan Bagi diuji Ke Di Majelis Hakim.

Baca juga: Perlawanan Ditolak, Gus Yaqut: Saya Yakin Dapat Keadilan Walaupun Terlambat

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tentu Akansegera Merencanakan seluruh alat bukti serta Memperkenalkan saksi-saksi yang relevan Bagi diuji dan dikonfirmasi Ke hadapan Majelis Hakim,” imbuh dia.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tandanya Penanganan Peristiwa Pidana Sesuai Koridor Hukum