loading…
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pada Berencana ditahan Di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews
“Menghindari adanya unfair prejudice atau prasangka yang tidak wajar, maka sebetulnya patut menurut saya seseorang Sebelumnya ditetapkan sebagai Dugaan Pelaku itu diperiksa dahulu, Untuk menghindari ketika diuji praperadilan kalah, kan seperti itu,” ujar Wahyu Di keterangannya, Senin (24/8/2026).
Menurut Wahyu, Di penanganan suatu Perkara Hukum Hukum, permintaan klarifikasi Di Kandidat Dugaan Pelaku penting dilakukan sebagai Dibagian Di penerapan prinsip due process of law, hak Untuk didengar (right to be heard), dan hak menyiapkan pembelaan (right to defense). Meski Di KUHAP Terbaru tidak lagi secara eksplisit mewajibkan pemeriksaan Di Kandidat Dugaan Pelaku.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Di Sidang Praperadilan
Wahyu mempertanyakan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) Di Perkara Hukum Hukum tersebut nantinya Berencana ada perbedaan pandangan Yang Terkait Bersama Bersama keberlakuan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014. Meski Di Pasal 90 KUHAP menyebut bahwa penetapan Dugaan Pelaku itu harus didasarkan Ke minimal dua alat bukti, tapi Di Pasal 91 KUHAP Berkata Di penetapan Dugaan Pelaku melarang tindakan yang menimbulkan praduga bersalah.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Prasangka Tidak Wajar Perkara Hukum Hukum Febrie Adriansyah











