loading…
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
“TPPU itu tidak Mungkin Saja terjadi tanpa predicate offense. Tidak Mungkin Saja terjadi,” ujar Mahrus Di sidang praperadilan Febrie Adriansyah Di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurutnya, penyidik dapat menemukan bukti permulaan TPPU ketika melakukan penyidikan Pada tindak pidana asal. Sesudah bukti permulaan yang cukup ditemukan, penyidikan TPPU Sesudah Itu dapat digabungkan Bersama tindak pidana asal berdasarkan Pasal 75 Perundang-Undangan TPPU.
Baca juga: Ahli Kubu Polri: Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Produk Sitaan Keluarga Dikembalikan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada TPPU Tanpa Predicate Crime











