Jakarta –
Seorang turis Nigeria berinisial NPO (26) diusir alias dideportasi Bersama Bali Ke Senin (22/7/2024). Dia kehabisan uang dan melebihi batas masa izin tinggal (overstay) Ke Denpasar.
“Ke 22 Juli 2024, NPO telah dideportasi Di Abuja, Nigeria,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Tempattinggal Detensi Perpindahan Penduduk (Rudenim) Denpasar Gravit Tovany Arezo seperti dikutip Bersama detikBali, Jumat (26/7).
NPO mendarat Ke Bandara Internasional Soekarno – Hatta tanggal 6 Mei 2024. Lalu, dia Di Bali Sebagai Berwisata Bersama visa kunjungan yang berlaku hingga 4 Juli 2023.
Di Ke Bali, NPO tinggal Ke sebuah Tempattinggal sewaan Ke Denpasar. Di tinggal dan Berwisata Ke Pulau Dewata, ternyata dia tidak membawa cukup uang. NPO akhirnya kehabisan uang Di masih Ke Bali.
“Dia overstay Lantaran kehabisan uang Supaya tidak bisa membayar biaya perpanjangan izin tinggal. Dia juga mengaku tidak tahu bahwa dirinya harus datang Di kantor Perpindahan Penduduk,” kata Gravit.
Karenanya, NPO Dikatakan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namanya, sudah diusulkan masuk Di Untuk daftar penangkalan.
Kepala Kantor Area KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan penegakan hukum keimigrasian Dibagian penting. Sebagai, menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman serta sebagai bukti nyata kehadiran Bangsa.
“Deportasi warga Bangsa Foreign ini adalah Dibagian Bersama upaya kami Sebagai memastikan bahwa aturan dihormati dan ketertiban terjaga” kata Pramella.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Tak Punya Uang dan Overstay, Turis Nigeria Dideportasi