loading…
SKB tiga Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional Untuk rangka memeriahkan HUT Hingga-80 Kemerdekaan RI telah terbit. Foto/SindoNews
Bersama salinan SKB yang diterima Di Kamis (7/8/2025), tiga Pembantu Presiden Pembantu Presiden yang meneken aturan ini yakni Pembantu Presiden Pembantu Presiden Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Pembantu Presiden Pembantu Presiden Ketenagakerjaan Yassierli, dan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyanti.
SKB ini merupakan perubahan atas SKB Sebelumnya Itu, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini secara resmi menetapkan tambahan cuti bersama Di 18 Agustus 2025, sehari Setelahnya peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin 18 Agustus 2025 Libur Nasional
“Bahwa Untuk Meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa Untuk rangka Peringatan Ulang Tahun Hingga-80 Republik Indonesia, pemerintah Menyediakan apresiasi khusus kepada Kelompok Untuk merayakan hari kemerdekaan Indonesia,” Di Skor menimbang yang tertuang Untuk SKB itu.
Sambil Itu, penetapan SKB ini dilaksanakan Di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) yang dipimpin Bersama Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, yang dihadiri Bersama Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dan perwakilan Bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, Kementerian Pembelajaran Dasar dan Menengah.
Baca juga: Istana: Upacara Peringatan HUT Hingga-80 RI Digelar Di Jakarta
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SKB 3 Pembantu Presiden Pembantu Presiden Libur Nasional Di 18 Agustus 2025 Terbit, Begini Isinya