loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan Pajak Lainnya Alat Berat (PAB) sebagai Dibagian Bersama Keputusan Pajak Lainnya Lokasi. FOTO/iStock Photo
Pajak Lainnya Alat Berat dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan Di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
“Bersama Keputusan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat Memperbaiki penerimaan Lokasi serta mendukung pembangunan infrastruktur dan Perkembangan ekonomi Ke ibu kota,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Menurut dia Pajak Lainnya Alat Berat adalah Pajak Lainnya yang dikenakan kepada individu atau badan usaha yang Memiliki atau menguasai alat berat. Alat berat yang dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan Untuk pekerjaan konstruksi atau Cara sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, dan sejenisnya.
Objek Pajak Lainnya ini mencakup seluruh alat berat yang dimiliki atau dikuasai Ke Area DKI Jakarta. Tetapi, tidak semua alat berat dikenakan Pajak Lainnya. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang dimiliki Bersama pemerintah, TNI, Polri, atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang dimiliki Bersama kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang Memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Lainnya berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang Wajib Membayar Pajak Lainnya Alat Berat?
1. Subjek Pajak Lainnya: Individu atau badan usaha yang Memiliki atau menguasai alat berat.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?