Revisi Undang-Undang LLAJ, Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi


Jakarta, CNN Indonesia —

Pemerintah dan Wakil Rakyat berencana memasukkan ojek online atau ojol Ke Di kategori transportasi Lewat revisi Undang-Undang (Undang-Undang) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pejabat Tingginegara Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku Di 2027.

Dudy mengatakan pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) Yang Terkait Di hal tersebut kepada Komisi V Wakil Rakyat. Berikutnya, Kementerian Perhubungan Akansegera menindaklanjuti masukan Wakil Rakyat Yang Terkait Di DIM tersebut.

“Kita usahakan secepat Mungkin Saja, Lantaran ini kan masuk Di prolegnas tahun 2026, Di Sebab Itu harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, Supaya bisa dilaksanakan Di tahun 2027,” ungkap Dudy melansir detik, Kamis (1/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan terpisah, Dudy mengatakan pemerintah telah menyetujui sejumlah usulan Wakil Rakyat Di DIM revisi Undang-Undang LLAJ.

Di DIM pemerintah, terdapat 55 pasal yang diubah dan 28 pasal Mutakhir yang disisipkan. Sambil usulan Wakil Rakyat mencakup 89 pasal diubah, 56 pasal Mutakhir disisipkan, lima pasal dihapus, dua judul Di BAB diubah, satu BAB Mutakhir, serta dua penjelasan atas pasal diubah.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah juga menyetujui usulan Wakil Rakyat Yang Terkait Di tiga pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ Di menambahkan Kementerian Belajar Dasar dan Menengah, Kementerian Kesejajaran, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat RI Yang Terkait Di rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai pembinaan dan BAB penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan Di menambahkan tiga kementerian Mutakhir sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” ungkap Dudy.

Di aspek kelembagaan, ketiga kementerian tersebut Akansegera masuk Di pembinaan dan penyelenggaraan lalu lintas.

Samping Itu, pemerintah menyetujui pengaturan jenis kendaraan bermotor Di Undang-Undang LLAJ. Pengaturannya meliputi kendaraan perseorangan, kendaraan umum, kendaraan Sebagai layanan angkutan Di syarat tertentu, serta kendaraan berdasarkan sumber tenaga penggerak.

Aturan tersebut juga mencakup Pembuatan Keahlian kemudi dan kendaraan otonom yang mencakup ojol.

Khusus transportasi berbasis Media Online, pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat Sebagai menambahkan Bab XIII A. Bab Mutakhir tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebagai angkutan orang, pengantaran Produk dan Hidangan.

“Yang Terkait Di transportasi berbasis Media Online, Pemerintah menyetujui usulan Wakil Rakyat RI Yang Terkait Di penambahan Bab XIII A Di materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua Sebagai angkutan orang, pengantaran Produk dan Hidangan,” jelasnya.

Kata dia ojol Akansegera Memperoleh pengaturan yang lebih spesifik Di kerangka Undang-Undang LLAJ apabila revisi tersebut disahkan.

Selain soal ojol, revisi Undang-Undang LLAJ juga mencakup pengaturan Pada kendaraan angkutan Produk yang Merasakan kelebihan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).

Pemerintah menyetujui usulan penerapan denda Untuk pengusaha Ekspedisi yang masih mengoperasikan angkutan Produk ODOL. Besaran denda yang diusulkan bervariasi, mulai Di Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung kategorinya.

(ryh/fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Revisi Undang-Undang LLAJ, Ojol Bakal Masuk Kategori Transportasi