Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri


Jakarta, CNN Indonesia —

Kios SIM Korlantas Polri, yang memungkinkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dicetak secara mandiri, Di ini dikhususkan Sebagai pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C yang memakai Gadget Lunak Sinar Di Digital Korlantas.

“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan Sebagai Memberi alternatif cetak SIM secara mandiri kepada Kelompok, khusus Sebagai perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan Gadget Lunak Sinar Di Digital Korlantas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, dikutip situs Korlantas Polri, Sabtu (26/9).

Kios SIM yang diluncurkan Jumat (25/9) adalah satu Di empat Pembaharuan digital yang diluncurkan Korlantas, bersama Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan Gadget Lunak Siap Jalan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara pakai


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesudah mendaftar, Kelompok memperoleh QR code yang digunakan Ke mesin Kios SIM. Pemohon Sesudah Itu memverifikasi data, dan bila sudah sesuai cukup menekan tombol cetak Supaya SIM tercetak otomatis.

“Karena Itu Kelompok tinggal datang Di anjungan. Sesudah mendaftar, Akansegera diberikan sebuah QR code, tinggal Di-tap, nanti Kelompok Akansegera memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print Bersama sendirinya,” jelas Wibowo.

Pemohon yang datang langsung Di Satpas juga bisa mendaftar dan Menyambut QR code, lalu memverifikasi data Sebelumnya SIM dicetak. Keterangan Korlantas sendiri menyebut layanan ini khusus Untuk Pemakai Sinar.

Belum Di semua lokasi

Kios SIM Di ini belum tersedia Di seluruh lokasi, dan Korlantas belum merinci lokasi yang sudah beroperasi. Penempatan anjungan Akansegera diperluas secara bertahap.

Di Didepan, anjungan direncanakan ada Di seluruh Area Jabodetabek, termasuk beberapa mal pelayanan publik.

“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa Memberi pelayanan kepada Kelompok dan Memangkas antrean yang ada Di Satpas-Satpas induk.” ucap Wibowo.

(fea)



Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Syarat dan Cara Pakai Kios Surat Izin Mengemudi, Bisa Cetak Sendiri