Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Pidana Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian

loading…

Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Timur Mengungkapkan tak Merasakan perlawanan yang diajukan terdakwa Roy Suryo Di Tindak Kejahatan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Yang Berhubungan Bersama ijazah Ri Hingga-7 Joko Widodo ( Jokowi ). Putusan sela itu dibacakan Ke Senin (19/10/2026).

“Mengadili Mengungkapkan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati.

Hakim Lalu memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana yang dituduhkan kepada Roy. Bersama Sebab Itu, Perkara Pidana ini Akansegera masuk tahap pembuktian.

Baca Juga: Roy Suryo Minta Ahli Kemakmuran Tifa Tak Khawatir Hadapi Tindak Kejahatan Ijazah Jokowi: Yang Ditarget Saya

“Memerintahkan penuntut umum Untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara Pidana Nomor 300/Pid.B/2026/PN JKT Timur atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo,” lanjut Christina.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Perlawanan Roy Suryo Tak Diterima, Perkara Pidana Fitnah Ijazah Jokowi Masuk Pembuktian