Pengamat Soroti Celah Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Usai Saksi Kunci Beri Kesaksian

loading…

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA – Pengamat Aturan Pidana Fajar Trio menyoroti celah dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pada Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah usai saksi Kunci, Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho membantah adanya aliran dana Hingga tangan terdakwa Hingga persidangan. Menurutnya, keterangan saksi Kunci tersebut menciptakan celah hukum yang menganga Bagi penuntut umum.

Ferry memang mengakui adanya transaksi bernilai puluhan miliar Idr, Akan Tetapi menegaskan tidak ada sepeser pun uang yang Masuk kepada Febrie Adriansyah. “Di hukum Peristiwa pidana, keterangan saksi Di pihak ketiga yang mengakui penguasaan dana tetapi memutus mata rantai aliran uang Hingga tangan terdakwa Memberi beban pembuktian ganda Bagi JPU. Penuntut umum tidak cukup hanya membuktikan adanya transaksi Hingga tingkat perantara, melainkan wajib Menampilkan alat bukti petunjuk yang valid secara linier,” kata Fajar Melewati keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Menurut dia, situasi ini menggambarkan kompleksitas penanganan kejahatan kerah putih (white-collar crime), Hingga mana pembuktian hukum tidak bisa hanya bertumpu Ke asumsi semata. JPU dinilai membutuhkan instrumen pembuktian ilmiah Bagi mematahkan dalih hubungan keperdataan yang disampaikan saksi Hingga persidangan.

Baca juga: Saksi Ungkap Bayar Rp25 Miliar Hingga Ferry Boboho, Dijanjikan Perkara Pidana Penyalahgunaan Jabatan Baja Tak Naik Penyidikan

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pengamat Soroti Celah Dakwaan TPPU Febrie Adriansyah Usai Saksi Kunci Beri Kesaksian