Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal

Pembantu Kepala Negara Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar Di membuka Rakornas Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, Di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan. Foto/Istimewa

JAKARTA – Ketersediaan prasarana dasar dinilai menjadi Kunci pengentasan Daerah tertinggal. Dibutuhkan kolaborasi bersama Di pemerintah, swasta, Komunitas sipil hingga perguruan tinggi Sebagai mengentaskan Daerah-Daerah tertinggal Di Indonesia.

Hal itu dikatakan Pembantu Kepala Negara Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Di membuka Diskusi Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal 2024, Di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (17/7/2024).

“Dibutuhkan kolaborasi antarpihak Di mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar serta Pembaruan sarana dan prasarana Di Daerah tertinggal. Hal ini menjadi Kunci utama Di mengatasi masalah-masalah Di Daerah tertinggal, baik Bersama sisi kesenjangan infrastruktur, Pembelajaran, maupun Kesejaganan,” kata Gus Halim.

Gus Halim mengatakan indikator Daerah tertinggal lebih didominasi Ke minimnya ketersediaan infrastruktur dan fasilitas fisik. Ketertinggalan infrastruktur dan fasilitas fisik ini Sesudah Itu berimbas Ke Standar hidup Bersama Komunitas.

“Diksi Daerah tertinggal lebih tertuju Ke ketertinggalan infrastruktur dan fasilitas fisik, terutama prasarana dasar transportasi, permukiman, Pembelajaran, dan Kesejaganan. Jelaslah, begitu fasilitas itu dibangun, suatu Daerah dapat terentaskan Bersama ketertinggalannya,” ujar Profesor Kehormatan UNESA tersebut.

Pemerintah Daerah, kata Gus Halim, Memiliki peran vital Di melaksanakan Langkah percepatan pembangunan Daerah tertinggal. Strategi Bersama menggunakan pendekatan Kearifan Lokal Global dan adat setempat Berencana lebih mudah diterima Bersama Komunitas lokal.

Ia juga menegaskan pentingnya kemitraan Di pemerintah Daerah dan sektor swasta Sebagai mengoptimalkan potensi Daerah. Kemitraan strategis ini tidak hanya Berencana memperluas sumber daya dan membagi risiko, tetapi juga memanfaatkan keahlian masing-masing pihak. Sinergi yang baik Di sektor publik dan swasta Berencana mempercepat pembangunan dan Meningkatkan daya saing Daerah.

“Pemerintah Daerah memegang peran paling strategis Di pengentasan Daerah tertinggal. Indikator Daerah tertinggal Di ini berkaitan Bersama fasilitas Di desa. Maka Itu, alokasi Biaya Daerah harus diarahkan Sebagai memenuhi rekomendasi Indeks Desa Membangun (IDM),” ungkap Mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) Kemendes PDTT Nugroho Setijo Nagoro optimis gelaran Rakornas ini dapat menghasilkan Perkembangan Sebagai memaksimalkan potensi Daerah dan sumber daya manusia yang berkelanjutan. Ia juga berharap agar pemerintah dan Komunitas setempat dapat berkontribusi secara langsung Di menyukseskan Ide Keputusan pembangunan Daerah tertinggal Di berbagai pelosok desa.

Nugroho memaparkan bahwa Rakornas kali ini juga didukung Bersama Peraturan Kepala Negara Republik Indonesia (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Adanya Perpres ini diharapkan dapat Menyediakan manfaat langsung dan terukur Di mengentaskan pembangunan Daerah tertinggal, khususnya Di Indonesia Dibagian Timur.

“Rumusan-rumusan pemikiran Bersama Daerah diharapkan dapat mewarnai Keputusan pembangunan Daerah tertinggal agar lebih afirmatif dan berdampak Ke percepatan pembangunan Daerah tertinggal,” ujar Nugroho.

“Tanpa afirmasi, Daerah-Daerah tertinggal membutuhkan waktu yang lama, Malahan Bisa Jadi tidak bisa menyamai perkembangan Daerah-Daerah maju,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Pemenuhan Prasarana Dasar Kunci Pengentasan Daerah Tertinggal