Jakarta –
Di ini para pelaku industri Bunyi masih berharap terpenuhi haknya Yang Berhubungan Di royalti atas kerja kerasnya yang masih Disorot belum maksimal.
Pejabat Tingginegara Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan atas aduan tersebut pihaknya berada Ke posisi yang semestinya. Sebab sesuai arahan Kepala Negara Prabwo yang Merangsang Untuk Menyusun subsector ekonomi kreatif Ke bidang Bunyi.
“(Di) ekosistem Bunyi ini ada aspirasi Yang Berhubungan Di tata kelola royalti yang Pada ini Disorot belum efisien dan belum akuntabel. Hari ini kita melakukan pertemuan Untuk Berbicara, Dari Sebab Itu kami pemerintah Merasakan masukan Di stakeholder,” ungkapnya usai kegiatan FGD Tata Kelola Royalti Bunyi yang diselenggarakan Ke Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Untuk pembenahan tersebut, Riefky mengatakan perlu adanya koordinasi lintas kementerian seperti Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan beberapa kementerian lainnya. Para pelaku yang hadir Untuk kegiatan itu juga mengusulkan Untuk dilakukannya surat keputusan bersama (SKB) tata kelola royalty Bunyi.
Ketua Umum Unjuk Rasa (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia) Satriyo Yudi Wahono atau dikenal Piyu Padi, mengatakan agar tata kelola royalti Bunyi lebih baik lagi. Pihaknya mengusulkan sistem berupa digital direct license (DDL) agar bisa lebih efisien dan tepat sasaran.
“Dari Sebab Itu Unjuk Rasa ini kenapa ada? Sebab carut-marut pengelolaan royalti kan. Akhirnya Unjuk Rasa ada muncul dibentuk tahun lalu,” kata gitaris Padi Reborn itu.
“Salah satu tugasnya adalah literasi, Menyediakan Belajar kepada para pencipta lagu bahwa mereka kadang nggak tahu mereka itu punya hak juga. kadang ‘oh ternyata dapat royalti ya, oh ternyata dapat ini ya’ mereka kadang tidak paham,” sambung Piyu.
Ke kegiatan FGD kali ini, Piyu membeberkan bahwa fokus utamanya masih Ke pendapatan hak royalti Untuk pertunjukan Bunyi (performing rights). Nantinya jika sistem tata kelola Di sistem DDL bisa dilaksanakan, secara bertahap Berencana memperbaiki tata kelola lainnya termasuk aturan pemutaran Bunyi Ke restoran dan hotel.
“Kita Untuk FGD ini tidak ngebahas itu sih, kita hanya ngebahas Untuk Pertunjukan Musik pertunjukan saja. Dari Sebab Itu kalau Untuk (tempat) karoeke, hotel itu Mungkin Saja nanti Sesudah ini bisa berjalan. Dan ‘oh ya ternyata dapat respon yang bagus’ Dari Sebab Itu satu-satu dulu,” ungkapnya.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Pelaku Industri Bunyi Singgung Tata Kelola Royalti, Begini Respon Menekraf