loading…
MK memutuskan memisah pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pencoblosan Suara Lokal. Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Pilpres digelar secara serentak. Sedangkan Pencoblosan Suara Lokal dan DPRD digelar 2 tahun setelahnya. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
Sambil Itu pemilihan derah baik DPRD digabung Bersama pemilihan kepala Lokasi (Pencoblosan Suara Lokal). Adapun pelaksanaan pemilihan Lokasi ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan Pilpres.
Baca juga: MK Resmi Terima Permohonan 251 Sengketa Pemilihan Umum 2024
Putusan itu ditetapkan Untuk sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 Yang Terkait Bersama uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilihan Umum Nasional-Pemilihan Lokasi Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres