Tuduhan Memonopoli Kecerdasan Buatan. FOTO/ DAILY
Seperti dilansir Bersama Reuter Kamis (4/7/2024), berdasarkan kesepakatan, Departemen Kehakiman AS Akansegera memimpin penyelidikan Yang Berhubungan Bersama apakah Nvidia melanggar Undang-Undang Antimonopoli AS, Sambil Itu FTC Akansegera menginvestigasi OpenAI dan Microsoft.
Perusahaan induk OpenAI adalah perusahaan nirlaba, sedangkan Microsoft Menggelontorkan USD13 miliar (setara Rp211 triliun) kepada anak perusahaan yang berbisnis komersial, Bersama kepemilikan saham sebesar 49 persen.
Para regulator AS mencapai kesepakatan itu minggu lalu, yang diharapkan Akansegera rampung Di beberapa hari mendatang, menurut sumber tersebut.
Pembagian tugas itu mencerminkan kesepakatan serupa Di Departemen Kehakiman AS dan FTC Di 2019 Untuk bekerja sama Di upaya penegakan hukum Pada “Big Tech”, alias perusahaan-perusahaan IT raksasa, yang Di akhirnya membuat FTC mengajukan gugatan Pada Meta dan Amazon, sedangkan Departemen Kehakiman AS menuntut Apple dan Google atas dugaan Kartu Peringatan yang sama.
Perjanjian Di kedua lembaga itu Menunjukkan adanya peningkatan pengawasan regulasi Hingga AS, Hingga Ditengah kekhawatiran soal pemusatan konsentrasi industri Ilmu Pengetahuan Pada AI.
Nvidia menguasai Di 80 persen pasar cip AI, termasuk prosesor AI khusus yang dibuat Dari perusahaan komputasi awan seperti Google, Microsoft, dan Amazon.com. Dominasi tersebut membantu perusahaan menghasilkan margin kotor Di 70 persen dan 80 persen.
(wbs)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Microsoft, OpenAI, dan Nvidia Dituduh Memonopoli Kecerdasan Buatan