loading…
Firman Tendry Masengi, Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok.SindoNews
Advokat, Legal Consultant, dan Direktur Eksekutif RECHT Institute
NARASI tentang kebangkitan ekonomi Indonesia Lewat intervensi masif Bangsa kini gencar dibungkus Didalam jargon kedaulatan, hilirisasi, dan pemenuhan amanat konstitusi. Bangsa diposisikan sebagai Aktor Atau Aktris tunggal yang Memutuskan alih kendali Didalam cengkeraman modal Internasional Untuk mewujudkan Keadaan publik.
Lewat perluasan peran Badan Usaha Milik Bangsa (BUMN) yang agresif serta pembentukan lembaga pengelola Penanaman Modal Untuk Negeri Mutakhir, pemerintah giat membangun persepsi bahwa dominasi mutlak Bangsa adalah jalan pintas Ke status Bangsa maju. Tetapi, jika dibedah secara kritis Lewat Kacamata ekonomi politik dan filsafat hukum, romantisasi tersebut menyembunyikan realitas yang destruktif.
Apa yang Lagi terjadi Pada ini bukanlah perwujudan sejati Didalam keadilan sosial, melainkan ekspansi sistemik Didalam kapitalisme Bangsa yang justru berisiko merusak tatanan hukum dan struktur Keadaan Ekonomi Negara. Secara doktrinal, legalitas intervensi masif ini selalu berlindung Di balik tameng Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, khususnya frasa “dikuasai Didalam Bangsa”.
Sayangnya, interpretasi hukum yang diterapkan Didalam penguasa Pada ini kerap Merasakan reduksi makna yang manipulatif. Bangsa menafsirkan Prototipe penguasaan tersebut secara sempit sebagai hak kepemilikan saham mutlak, monopoli pasar, dan keterlibatan Usaha langsung secara berlebihan Lewat korporasi pelat merah.
Penafsiran sepihak ini sengaja mengabaikan konstruksi hukum yang telah mapan Untuk khazanah yurisprudensi Indonesia. Sebab, esensi filosofis Didalam penguasaan Bangsa yang seharusnya bermuara Di “sebesar-besar kemakmuran rakyat” bergeser menjadi sebesar-besar penguasaan modal Didalam elite birokrasi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Menggugat Ilusi Kapitalisme Bangsa











