Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan, pihaknya telah membebaskan Julia Santoso Untuk Rutan Bareskrim Polri, Jumat (24/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews
PN Jaksel telah Mengintroduksi putusan Bersama nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025 tentang pembatalan status Dugaan Pelaku dan pembatalan surat penahanan Pada Julia Santoso.
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya menghormati dan taat Ke hasil putusan PN Jaksel Sebagai melakukan penghentian penyidikan.
”Kami sudah Menyediakan hak-hak Dugaan Pelaku secara penuh. Sudah dilepaskan Untuk Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari,” kata Dirtipidter Bareskrim Brigjen Pol Nunung Syaifuddin Untuk keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Mengenai adanya keberatan Untuk kuasa hukum Julia mengenai kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan tersebut dibacakan Ke Selasa (21/1/2025), Nunung mengatakan, Untuk administrasi penyidikan membutuhkan waktu dan proses.
“Ke 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik Untuk hasil rangkaian persidangan. Tetapi Sebagai memproses hasil putusan itu penyidik harus Memperoleh dasar Bersama diterimanya salinan resmi yang mana Mutakhir kami terima Ke 24 Januari malam hari,” terangnya.
Usai Memperoleh salinan resmi hasil putusan Lembaga Proses Hukum, penyidik melakukan diskresi Bersama membebaskan Julia Santoso Untuk Rutan Bareskrim Polri. “Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso Bersama cara ditangguhkan,” ucapnya.
Nunung menegaskan, penyidik sudah Berusaha maksimal dan profesional Untuk menangani Peristiwa Pidana tersebut. ”Melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai Bersama undang-undang yang berlaku Sebagai memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor,” tandasnya.
Diketahui Julia Santoso dilaporkan Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) Ke 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau tindak pidana pencucian uang . Menindaklanjuti laporan itu, Dittipidter Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Mendominasi Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan Untuk Tahanan Bareskrim