Komisi Pemberantasan Penyalahgunaan Jabatan (KPK) bakal melelang ruko milik mantan Wakil Rektor Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid. Foto/Dok SINDOnews
“Satu unit ruko yang berlokasi Di The Great Saladdin Square Blok C Nomor 28, Jalan Margonda Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat,” kata Tessa Melewati keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tafsir merupakan terpidana Tindak Kejahatan Penyalahgunaan Jabatan Untuk proyek pengadaan instalasi Keahlian Informasi Di Perpustakaan Pusat UI dan divonis 3 tahun penjara Dari Lembaga Proses Hukum Tinggi Jakarta Di 2015.
Tessa melanjutkan, lelang tersebut Akansegera digelar Di 17 Juli 2024 Didalam jenis penawaran lelang Melewati Jaringan (open bidding) Didalam perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negeri dan Lelang (KPKNL) Bogor. Adapun Untuk harga limit Rp1.289.196.000 (Rp1,2 miliar) dan uang jaminan Rp257.839.200 (Rp257 juta).
Diketahui, Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta memperberat Putusan Untuk Tafsir Nurchamid. Dia merupakan terdakwa Tindak Kejahatan dugaan Penyalahgunaan Jabatan Untuk proyek pengadaan instalasi Keahlian Informasi Di Perpustakaan Pusat UI.
“Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta telah memutus Tafsir Nurchamid, mantan Wakil Rektor UI Didalam pidana penjara Pada 3 (tiga) tahun denda Rp200 juta subsider 2 (dua) bulan kurungan,” ujar Humas Lembaga Proses Hukum Tinggi DKI Jakarta M. Hatta, Untuk pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (9/4/2015).
Hatta mengungkapkan, Majelis Hakim yang memutus Banding tersebut diketuai Dari Hakim HM Mas’ud Halim dan putusan Untuk mantan Wakil Rektor UI itu, diambil Untuk sidang banding yang digelar Di 7 April 2015.
Majelis Hakim Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan Memberi pidana penjara Pada 2 Tahun 6 Bulan, serta denda Rp200 Juta subsidair 2 bulan kurungan Di Tafsir Nurchamid.
“Mengadili, Berkata terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Jabatan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan Untuk Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Rabu 3 Desember 2014.
Hakim menilai bahwa Tasfir terbukti telah memenuhi dakwaan kedua yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan sebagaimana telah diubah Didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI Di Margonda Depok, Minat?