Kemenkes turun tangan Yang Terkait Bersama dugaan kecurangan dan manipulasi diagnosis atas klaim Langkah JKN. Foto/ Instagram
Kecurangan klaim Langkah JKN tersebut ditemukan Hingga tiga Puskesmas swasta Hingga dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Ditengah.
Kemenkes pun membentuk Skuat Pra-Penanganan khusus sebagai upaya Meningkatkan Mutu pelayanan Kesejaganan Hingga Indonesia, termasuk layanan Jaminan Kesejaganan Nasional (JKN).
Deputi Pra-Penanganan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, Skuat Pra-Penanganan dan penanganan kecurangan atau fraud menemukan klaim fiktif (phantom billing) Di layanan fisioterapi dan manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas swasta tersebut.
“Perkara Hukum Hukum klaim yang dilakukan tiga Puskesmas ini sebanyak 4.341 Perkara Hukum Hukum Di layanan fisioterapi, tetapi hanya 1.071 Perkara Hukum Hukum yang Memperoleh catatan rekam medis Agar Perkara Hukum Hukum yang diduga fiktif sebanyak 3.269 Perkara Hukum Hukum,” tutur Pahala, Untuk keterangan resminya, Kamis (25/7/2024).
“Sedangkan Di manipulasi diagnosis atas operasi katarak Hingga tiga Puskesmas Bersama sampel sebanyak 39 pasien, tetapi hanya 14 pasien yang sesuai diagnosis,” ujar dia lagi.
Hingga tiga Puskesmas swasta, Perkara Hukum Hukum phantom billing atas layanan fisioterapi sebanyak 75% Bersama total Perkara Hukum Hukum, atau senilai Bersama Rp501,27 juta.
Inspektur Jenderal Kementerian Kesejaganan dr. Murti Utami menegaskan, Bersama temuan tersebut, Kemenkes Akansegera menindaklanjuti dan Memberi Hukuman Politik kepada oknum yang bertanggung jawab atas dugaan klaim fiktif dan manipulasi diagnosis tersebut.
“Tentu ini Akansegera ditindaklanjuti dan juga Akansegera diberi Hukuman Politik Di setiap individu seperti penundaan pengumpulan SKP Di enam bulan sampai pencabutan izin praktik, pemutusan kerja sama Ditengah RS dan BPJS,” kata dr. Murti Di diskusi media tersebut.
Kemenkes juga Akansegera melakukan penguatan Skuat PK-JKN Hingga tingkat provinsi Sebagai Meningkatkan proses verifikasi fraud. Di Itu, Memberi kesempatan kepada fasilitas Kesejaganan (faskes) yang diduga melakukan phantom billing dan manipulasi diagnosis Sebagai melakukan koreksi dan mengembalikan kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan.
“Dari Sebab Itu nanti Akansegera diberikan kesempatan Untuk jangka waktu Di enam bulan lamanya Sebagai melakukan pengembalian atas kerugian Negeri Hingga BPJS Kesejaganan dan bersama-sama kita menjaga dananya agar dapat dirasakan manfaatnya Dari Kelompok itu sendiri,” kata dr. Murti.
Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari mengungkapkan, BPKP juga telah melakukan telaah Hingga tiga Puskesmas dan hasilnya Menunjukkan adanya bukti dugaan Perkara Hukum Hukum phantom billing.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kemenkes Siapkan Cara Jitu Atasi Klaim Fiktif Langkah JKN, Buntut 3 RS Lakukan Kecurangan