loading…
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah dan menyita beberapa dokumen Untuk empat lokasi berbeda Yang Terkait Di Peristiwa Pidana Penyuapan pengadaan PDNS. Foto/SindoNews
“Di hari ini, Kamis 24 April 2025, Regu Penyidik Di Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan (dokumen),” katanya Kepala Seksi Informasi Kejaksaan Negeri Jakara Pusat Bani Immanuel Ginting, Jumat (25/4/2025).
“Adapun Untuk tindakan penggeledahan yang dilakukan, penyidik telah melakukan penyitaan Pada dokumen-dokumen Yang Terkait Di pelaksanaan kegiatan pengadaan PDNS, dan beberapa Produk bukti elektronik yang nantinya Akansegera digunakan Untuk penghitungan kerugian Negeri dan pembuktian Di persidangan,” katanya.
Bani memerinci, penggeledahan dilakukan Di beberapa tempat Di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. “Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang / Warehouse PT. AL, serta Di Rumah saksi yang diduga Yang Terkait Di Di Perkara Pidana a quo,” ucapnya.
Penggeledahan tersebut, kata dia, merupakan kegiatan lanjutan Untuk serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik Sebelumnya Itu. “Penyidik memandang perlu Sebagai dilakukan penggeledahan lanjutan Untuk rangka menambah alat bukti Sebagai memperkuat hasil yang diperoleh Di penyidikan berjalan,” katanya.
Bani mengatakan, Di proses penyidikan, hingga Di ini penyidik telah melakukan pemeriksaan Pada lebih Untuk 70 saksi. “Penyidik masih Akansegera terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan Pada beberapa ahli,” katanya.
Bani mengatakan, Untuk hasil penyidikan yang masih berjalan, penyidik Akansegera segera menetapkan Individu Terduga dugaan tindak pidana Penyuapan Pengadaan Produk/Jasa PDNS Di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2024 itu.
“Penyidik telah mengantongi beberapa nama Kandidat Individu Terduga dan Akansegera segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik / Kelompok,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Kejari Jakpus Sita Dokumen Yang Terkait Di Penyuapan PDNS Untuk 4 Lokasi